Rabu 08 Jul 2020 23:59 WIB

AP I Gandeng Desa Adat Sosialisasi Bahaya Layang-Layang

AP I sebut kawasan udara bandara harus steril dari benda asing termasuk layang-layang

Sejumlah warga bermain layang-layang (ilustrasi). AP I sebut kawasan udara bandara harus steril dari benda asing termasuk layang-layang
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Sejumlah warga bermain layang-layang (ilustrasi). AP I sebut kawasan udara bandara harus steril dari benda asing termasuk layang-layang

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- PT Angkasa Pura I (Persero), pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandara menggandeng desa adat untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandara. Terutama terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.

"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandara, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama kami lakukan di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandar udara," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu (8/7).

Ia mengatakan, kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, drone dan permainan sejenis.

Menurutnya, drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil.

"Sinar laser juga dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Jadi jelas, secara hukum sudah diatur," ungkap Herry Sikado.

Ia menambahkan, pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandara, terhadap keselamatan penerbangan sangatlah diperlukan.

"Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandara saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Oleh karena itu, sosialisasi yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan," ujarnya.

Selama bulan Juni 2020, dilaporkan terdapat lima laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandara Ngurah Rai. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.

"Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama tiga tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama," kata Herry Sikado.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini juga dikawal oleh Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU. Setiap harinya, tim tersebut telah melakukan patroli ke area sekitar bandara untuk melakukan penertiban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement