Kamis 09 Jul 2020 03:04 WIB

Langgar Protokol Kesehatan di Yogya Didenda Rp 100 Ribu

Sanks diberlakukan terutama bagi masyarakat yang tak menggunakan masker

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Gita Amanda
Wisatawan berswafoto di komplek wisata Taman Sari, Yogyakarta, Rabu (8/7). Komplek Wisata Taman Sari mulai uji coba pembukaan untuk kunjungan wisatawan. Pada pembukaan perdana, selain menggunakan protokol kesehatan Covid19 juga pembatasan pengunjung. Namun, setiap trip masuk hanya 10 orang wisatawan. Dan per spot wisata waktunya 5 hingga 10 menit yang diatur oleh pemandu wisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan berswafoto di komplek wisata Taman Sari, Yogyakarta, Rabu (8/7). Komplek Wisata Taman Sari mulai uji coba pembukaan untuk kunjungan wisatawan. Pada pembukaan perdana, selain menggunakan protokol kesehatan Covid19 juga pembatasan pengunjung. Namun, setiap trip masuk hanya 10 orang wisatawan. Dan per spot wisata waktunya 5 hingga 10 menit yang diatur oleh pemandu wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 di Kota Yogyakarta akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan sanksi ini diberlakukan terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di kawasan publik. Walaupun begitu, sanksi lain berupa teguran secara lisan juga tetap dilakukan.

Baca Juga

"Sanksi denda adalah opsi. Maksudnya ada beberapa sanksi, misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu," kata Heroe, Rabu (8/7).

Heroe menyebut, sanksi ini tidak hanya diberlakukan untuk perorangan. Namun, pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin juga akan dikenakan sanksi.

Sanksi untuk pelaku usaha ini bukan berupa denda. Namun, pihaknya akan mencabut izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Misalnya di pasar ada penularan, ya kita kita lakukan penutupan sementara," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta pun dapat dikendalikan, terlebih saat ini tengah memasuki transisi menuju The New Normal.

"Lain dengan perorangan yang didenda, kalau untuk pengusaha sanksi lebih berat berupa pencabutan izin usaha," kata Heroe.

Pemberian sanksi ini nantinya akan jadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis.

"Jadi begini, terkait Perwal memang memuat beberapa sanksi. Tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," kata Agus.

Kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sangat penting, terutama menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Hal ini, katanya, dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19.

Agus menjelaskan, pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjalankan protokol kesehatan ini. Ia pun menilai bahwa selama ini warga Kota Yogyakarta patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran agar mereka patuh," ujarnya.

Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebelumnya mengatakan, akan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemda DIY sendiri saat ini hanya memberikan peringatan terhadap warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"UU kebencanaan itu tidak ada ketentuan yang mengatur (sanksi) itu, yang mengatur UU karantina. Kita pelajari itu, apa memungkinkan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/7).

Saat ini, kasus positif Covid-19 masih terus bertambah di DIY. Rata-rata, kasus positif baru ini memiliki riwayat perjalanan dari luar DIY. 

Walaupun begitu, pihaknya tidak bisa melarang warga yang keluar masuk ke DIY. "Walaupun kita tahu faktanya seperti itu, tapi tidak bisa (mengatakan) kamu jangan pergi dari Yogya," ujarnya.

Untuk itu, ia tetap meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah jika tidak ada hal yang mengharuskan untuk keluar. Sultan menyebut, pihaknya akan melakukan pelacakan dengan cepat jika ditemukan kasus positif.

"Tapi kalau ada keperluan yang akhirnya harus pergi dari Yogya, tapi pulangnya bawa penyakit, kita swab dengan cepat sebelum terjadi penularan. Hanya itu saja yang kita lakukan," kata Sultan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement