Kamis 09 Jul 2020 03:15 WIB

Hasil Tes Rambut Negatif, Polisi Tetap Tahan Ridho Illahi

Kepada polisi, Ridho mengaku telah mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
Artis Ridho Ilahi.
Foto: IG Ridho
Artis Ridho Ilahi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap rambut artis Ridho Illahi (RI) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Ridho dinyatakan negatif konsumsi sabu.

"Uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

Baca Juga

Uji laboratorium rambut itu dilakukan, lantaran hasil tes urine Ridho sebelumnya menunjukan dirinya negatif mengonsumsi narkoba. Padahal, kepada polisi Ridho mengaku sebagai pengguna narkoba.

Meski demikian, Ronaldo memastikan, kepolisian tetap menahan Ridho dan sedang melengkapi kasus narkoba yang menjerat artis FTV tersebut. Dia menjelaskan, Ridho dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki sabu seberat 0,52 gram.

"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," ungkap Ronaldo.

Sebelumnya, artis FTV, Ridho Illahi ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho diamankan di rumahnya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6) malam.

Sementara itu, polisi juga menangkap dan menahan tiga orang lainnya. Di antaranya, penyuplai narkoba terhadap Ridho berinisial AK yang diketahui berprofesi sebagai salah satu kru rumah produksi. Kemudian, bandar dan pengedar narkoba, masing-masing berinisial SH dan RO.

Adapun AK ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan SH dan RO ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kepada polisi, Ridho mengaku telah mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir. Alasannya, untuk menghilangkan stres.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement