REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -– Anggota Komisi C DPRD Jatim Agus Wicaksono menegaskan pihaknya serius untuk melayangkan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur Jawa Timur, terkait perekrutan Direktur Utama Bank Jatim. Agus menyatakan, Komisi C DPRD Jatim menginisiasi hak interpelasi tersebut dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (controlling) yang menjadi tugas DPRD.
Agus juga menegaskan, keputusan melakukan hak interpelasi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Dimana pihaknya merasa ada yang tidak sesuai dalam proses rekruitmen Direktur Utama dan Direktur Konsumer Ritel PT Bank Jatim, yang rencananya akan diumumkan dalam RUPS pada 23 Juli 2020.
“Komisi C telah menjalankan fungsi pengawasan yang benar. Bahwa (hak interpelasi) ini karena ada soal admisnistrasi ketatanegaraan yang dilanggar,” kata Agus di Surabaya, Rabu (8/7).
Politokus PDI Perjuangan itu melanjutkan, sebagai mitra kerja BUMD, Komisi C jauh hari sebelumnya sudah mengingatkan melalui surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi, sebelum dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 April 2020.
“Rekomendasi atas nama lembaga DPRD Jatim itu bentuk dari controlling DPRD Jatim agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari. Karena Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah unsur penyelengara pemerintahan adalah eksekutif dan legislatife, maka kita tidak mau kita ikut keliru dengan rekruitmen direksi Bank Jatim ini,” ujarnya.
Agus melanjutkan, ketika surat rekomendasi resmi itu tidak diindahkan, maka DPRD berhak mempertanyakan dengan mengunakan hak interpelasi. “Hak Interpelasi wujud sebagai mitra dalam menjalan kan fungsi pengawasan yang optimal. Sehingga gubernur ketika sudah habis masa jabatannya tidak menyisakan masalah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menambahkan, Gubernur Jatim selaku pemegang saham mayoritas di Bank Jatim harus segera memperhatikan rekomendasi resmi yang dikirim lembaga DPRD. Sadad menjelaskan, rekomendasi atau masukan dari komisi C sudah disetujui pimpinan DPRD Jatim untuk diteruskan kepada Gubernur Jatim.
Menurutnya, seharusnya Gubernur segera merespon rekomendasi yang sudah dibuat atas nama lembaga DPRD Jatim ini. Apalagi rekomendasi itu cukup penting agar proses rekruitmen Direktur Utama dan Direktur Oprasional Bank Jatim sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebelum rekomendasi Komisi C dijalankan oleh Gubernur, harusnya RUPS Bank Jatim tidak dilaksanakan dulu,” kata Sadad.
Meski sebagian besar fraksi di DPRD Jatim sepakat untuk melayangkan hak interpelasi, sedikitnya ada tiga fraksi yang tegas menyatakan menolak rencana tersebut. Tiga Fraksi itu adalah Golkar, Demokrat, dan PAN. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Kodrat Sunyoto menyatakan, pihaknya menolak karena dalam situasi pandemi Covid-19 ini tidak sepatutnya membuat gaduh.
"Jangan bikin polemik di kondisi seperti ini (pandemi Covid-19)" kata Kodrat.
Kodrat memgatakan, salah satu BUMD yang mempunyai andil besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur adalah Bank Jatim. Maka dari itu, dia berharap tidak terjadi hak interpelasi, karena dikhawatirkan akam mengganggu kinerja Bank Jatim. "Fraksi Golkar tidak sedikitpun punya niat untuk interpelasi," ujar Kodrat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, A Basuki Babussalam juga mengemukakan pendapat serupa. Dia juga menyatakan, pihak tidak setuju melayangkan hak interpelasi mengingat Jatim masih dilanda pandemi Covid-19. "Kami mohon maaf, tidak sepakat soal wacana nterplasi tersebut. Dalam suasana kondisi darurat dan memprihatinkan, PAN berpandangan bahwa tidak elok membuat kegaduhan di masa seperti ini," kata Basuki.
Pun Ketua fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Sri Subiati yang juga menegaskan untuk menyelesaikan persoalan Bank Jatim, idealnya dilakukan jalur lainnya. Seperti dengan menjalin komunikasi yang intensif bersama Pemprov Jatim.
“Saya sudah minta anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi C DPRD Jatim untuk menolak interpelasi. Ini akan menjadi preseden buruk hubungan antara DPRD Jatim dan Pemprov. Saya telah menekankan untuk mediasi komunikasi. Jangan ada interpelasi,” kata dia. Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum mau menanggapi isu bergulirnya hak interpelasi yang ditujukan kepada dirinya tersebut.