Kamis 09 Jul 2020 08:42 WIB

Larangan Menghindari Pernikahan dalam Agama

Nabi Muhammad melarang seseorang menghindari pernikahan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Larangan Menghindari Pernikahan dalam Agama. Ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Larangan Menghindari Pernikahan dalam Agama. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum menikah memang beragam, tergantung bagaimana kondisi seseorang dan keinginannya. Namun demikian, terdapat sebuah dalil mengenai larangan menjomblo (membujang) dan mengebiri yang patut disimak.

Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Nashiruddin Al-Albani disebutkan sebuah hadits mengenai hal tersebut. Dalam redaksinya, hadits tersebut diceritakan oleh sahabat Sa’d bin Abi Waqash.

Baca Juga

Hadisnya berbunyi: “An Sa’din bin Abi Waqashin qala: radda Rasulullahi SAW ala Utsmanabni Mazh’unin at-tabattula wa law adzina lahu laakhtashayna,”. Yang artinya: “Sa’d bin Abi Wasqash berkata: (sungguh) Rasulullah SAW telah melarang Utsman bin Mazh’un membujang (tabattul). Seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami,”.

Menjomblo alias membujang dalam hadits ini adalah menjauhi wanita dengan tidak menikah. Sedangkan kalimat tabattul di salah satu firman Allah bukan berarti menjomblo, namun beribadah kepada-Nya dengan penuh ketekunan, bukan menghindari pernikahan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement