Kamis 09 Jul 2020 11:24 WIB

DKI Wajibkan Kegiatan Shooting dengan Syarat Tes Usap

Aturan kegiatan shooting DKI akan dievaluasi setelah dua pekan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mewajibkan rumah produksi melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film.
Foto: Wallpaper
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mewajibkan rumah produksi melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kegiatan pengambilan gambar (shooting) film di wilayahnya. Seluruh kru dan pemeran yang terlibat diwajibkan mengikuti tes Covid-19.

"Manajemen rumah produksi wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Kamis (9/7).

Baca Juga

Sedangkan pemeran film diwajibkan melakukan tes usap atau swab test minimal lima hari sebelum kegiatan shooting digelar.

Ketentuan itu diterapkan setelah Pemprov DKI memberikan izin bagi perusahaan film beroperasi kembali sejak 6 Juli hingga 16 Juli 2020 atau bertepatan dengan habisnya masa perpanjangan PSBB transisi. Setelah itu, kata Cucu, akan ada evaluasi terkait potensi penularan Covid-19 berdasarkan hasil pengawasan selama dua pekan.

Tes Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari otoritas terkait dan diulang setiap dua pekan sekali. "Kita cek masa berlaku tes kesehatannya, kalau prosedur ditempuh, kita izinkan," katanya.

Selama proses pengambilan gambar, seluruh peserta harus patuh pada protokol kesehatan yang berlaku umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di antaranya fasilitas cuci tangan, menjaga jarak aman, menggunakan masker atau alat pelindung diri (APD), hingga fasilitas isolasi untuk mereka yang terindikasi Covid-19. "Pemeran film dan kru memang berisiko terhadap penularan Covid-19 karena mengharuskan mereka bekerja secara berkerumun di satu lokasi," katanya.

Untuk itu protokol kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi rumah produksi. "Hindari penggunaan alat atau barang yang berbarengan satu sama lain. Pastikan seluruh alat steril dari virus," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement