Kamis 09 Jul 2020 11:26 WIB

Gubernur Diminta Tunda Umumkan Hasil PPDB 2020

Masih ada pengaduan dari masyarakat karena kesulitan mengakses aplikasi PPDB daring.

Sejumlah orang tua murid mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat, di Padang, Sumatera Barat, Senin (6/7/2020). Orang tua murid memprotes sistem penerapan zonasi dalam PPDB daring tingkat SMA dan SMK tahun 2020 di provinsi itu, yang mengakibatkan anak mereka tidak lulus di sekolah dekat dengan rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah orang tua murid mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat, di Padang, Sumatera Barat, Senin (6/7/2020). Orang tua murid memprotes sistem penerapan zonasi dalam PPDB daring tingkat SMA dan SMK tahun 2020 di provinsi itu, yang mengakibatkan anak mereka tidak lulus di sekolah dekat dengan rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat meminta Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA dan SMK sampai hasil verifikasi langsung ke lapangan dilakukan.

“Gubernur harus serius menangani ini, hal ini bukan hal yang sepele karena menyangkut keadilan dan kepastian bagi anak bangsa dalam memperoleh pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara,” kata dia di Padang, Kamis (9/7).

Beragam persoalan bermunculan mulai dari erornya sistem aplikasi berbasis daring yang tak dapat diakses sehingga Dinas Pendidikan harus mengambil langkah mengubah jadwal pendaftaran daring. Kemudian syarat pendaftaran menggunakan surat keterangan domisili yang berpedoman pada jarak rumah dengan sekolah yang diduga tak sesuai ketentuan yang ada.

Ia mengaku masih mendapatkan pengaduan dari masyarakat karena kesulitan mengakses aplikasi PPDB daring untuk mendaftar pada jalur prestasi yang jadwalnya 8-9 Juli 2020. Ada siswa yang tidak diterima di jalur zonasi dalam persoalan jarak rumahnya dan sekolah yang jauh dan mengikuti jalur prestasi yang kuotanya hanya 30 persen.

“Namun aplikasi kembali eror alias tidak bisa masuk ke sistem, persoalan aplikasi yang amatiran ini saja sudah sangat serius kenapa tidak disiapkan jauh jauh hari," katanya.

Ia meminta agar pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur zonasi yang dijadualkan 9 Juli harus ditinjau sampai proses validasi faktual atas jarak domisili benar benar sudah diverikasi langsung ke lapangan secara objektif. Menurut dia gubernur dapat mengerahkan tambahan tenaga dari instansi lain membantu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual.

Ia mengatakan kebijakan membuat lembaran pernyataan atau serta keterangan domisili bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani RT, RW, Lurah dan Camat berikut konsekuensinya sangat disetujui namun harus ada jaminan proses verifikasi faktualnya benar benar objektif dan langsung cek lapangan.

Apabila ditemukan surat keterangan tersebut tidak sesuai ketentuan maka gubernur melalui Dinas Pendidikan juga harus kosekuen menerapkan konsekuensinya. “Gubernur punya sumber daya untuk itu kok, kerahkan tambahan personel seperti saat mengerahkan penanganan Covid-19," harapnya.

Ia minta Gubernur mengambil alih persoalan ini dan berikan pernyataan dan kebijakan yang dapat menentramkan calon siswa dan orang tuanya. "Berikan kepastian dan keadilan atas pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Jangan sampai pelaksanaan kebijakan ini mencedarai dan melanggar azas keadilan dan hak masyarakat atas pendidikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement