REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan penyegaran dalam jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo. Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perindo bernomor SK-230/MBU/07/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perindo Perindo.
Selanjutnya Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas tertuang dalam SK-235/MBU/07/2020. "Pembacaan SK Menteri BUMN tentang pemberhentian dan pengangkatan direksi dan dewan pengawas Perum Perindo telah dilaksanakan pada Kamis (9/7)," ujar Boyke dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (9/7).
Dalam surat tersebut, lanjut Boyke, Erick memberhentikan Farida Mokodompit sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan memberhentikan Arief Goentoro selaku Direktur Operasional Perum Perindo. Erick, ucap Boyke, mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan Raenhat Tiranto Hutabarat selaku Direktur Operasional.
Boyke menyebut penyegaran jajaran direksi dilakukan dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi sehingga dilakukan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama tersebut.
Selanjutnya, Erick dalam suratnya bernomor SK-235/MBU/07/2020 memberhentikan Sjarief Widjaja sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo dan memberhentikan Agus Indarjo selaku Anggota Dewan Pengawas. Sebagai gantinya, Erick mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perido dan Johnson Sihombing selaku Anggota Dewan Pengawas Independen.
Berikut susunan direksi dan komisaris Perum Perindo:
Jajaran Direksi Perum Perindo
Direktur Utama: Fatah Setiawan Topobroto
Direktur Operasional: Raenhat Tiranto Hutabarat
Direktur Keuangan: Mukhamad Taufiq
Jajaran Dewan Pengawas Perum Perindo
Ketua Dewan Pengawas : Muhammad Yusuf
Anggota Dewan Pengawas: Johnson Sihombing
Anggota Dewan Pengawas: Luizah