Kamis 09 Jul 2020 14:00 WIB

Sanksi Penggunaan Kantong Plastik tak Sasar Konsumen

Sanksi diberikan pada pengelola pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Petugas memberikan kantong belanja kepada pembeli di Jakarta, Kamis (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan kantong belanja kepada pembeli di Jakarta, Kamis (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Andono, Kamis (9/7).

Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Dikatakan Andono, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata Andono.

Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Beberapa pesan yang diberitakan kurang tepat dan beredar di masyarakat diantaranya, soal 'Belanja pakai kantong plastik kena denda 250 ribu walau kita bawa dari rumah'. Selain itu informasi yang menyebut, 'Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Penjual & pembeli tidak boleh pakai plastik, walau dibawa dari rumah'.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement