REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia akhiri perjanjian ekstradisi dan memperpanjang visa warga Hong Kong bermukim di Negeri Kanguru. Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan langkah itu diambil untuk merespons keputusan China menerapkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di kota itu.
Morrison mengumumkan durasi visa warga Hong Kong akan diperpanjang dari dua menjadi lima tahun sekali. Australia juga menawarkan visa permanen bagi yang bersedia. Belum diketahui berapa banyak warga Hong Kong yang akan mendapat perpanjangan visa.
"Pemerintah kami, bersama pemerintah lain di seluruh dunia, telah konsisten mengungkapkan keprihatinan kami mengenai diberlakukannya undang-undang keamanan nasional di Hong Kong," kata Morrison, Kamis (9/7).
Sebelumnya, Parlemen China mensahkan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong tanpa berkonsultasi dengan masyarakat di kota semi otonom tersebut. Kritikus menilai undang-undang itu salah satu upaya China menekan kebebasan di bekas koloni Inggris tersebut.
Undang-undang itu respons China terhadap unjuk rasa pro-demokrasi yang digelar sejak tahun lalu. Demonstrasi yang dipicu undang-undang ekstradisi kerap berakhir rusuh.
"Undang-undang keamanan nasional merupakan perubahan mendasar sehubungan dengan perjanjian ekstradisi kami dengan Hong Kong," kata Morrison.
Undang-undang keamanan nasional melarang apa yang Beijing sebut separatisme, subversi, dan intervensi pasukan asing di Hong Kong. Dengan legislasi itu polisi memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dan meminta perusahaan jaringan internet untuk menghapus konten yang dianggap melanggar undang-undang tersebut.
Inggris juga memperpanjang hak tinggal bagi 3 juta warga Hong Kong yang memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor British National Overseas, sebuah paspor yang memungkinkan mereka tinggal dan bekerja di Inggris selama lima tahun.
Kanada juga mempertimbangan untuk mencari opsi lain selain perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Kelompok yang paling mendapatkan manfaat dari kebijakan baru Australia adalah 10 ribu warga Hong Kong yang memiliki visa pelajar dan kerja di Negeri Kanguru.