REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengaku prihatin atas kasus covid-19 yang terjadi pada sejumlah santri. Sementara penularan kasus belum dipastikan terjadi di dalam pesantren.
"Saya prihatin dengan kasus-kasus Covid-19 di beberapa pesantren baik santri maupun ustadz. Perlu ada pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk pesantren yang sudah mulai proses pembelajaran," kata Abdul, Kamis (9/7).
Sebelumnya dikabarkan tujuh temuan kasus Covid-19 yang teridentifikasi berdasar hasil tes usap PCR pada sejumlah santri atau calon santri di Pondok Modern Gontor kampus 2, Ponorogo, Jawa Timur semuanya berasal dari luar daerah. Hal ini mengacu data resmi yang dikeluarkan Pemkab dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ponorogo.
Temuan kasus santri positif covid-19 juga pernah terjadi di Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur, dari santri asal Surabaya. Abdul menghimbau agar Pesantren yang belum memulai proses belajar untuk menundanya terlebih dahulu.
"Untuk yang belum memulai proses pembelajaran sebaiknya ditunda dulu agar dapat menyiapkan dengan baik," kata dia.
Adapun pada kasus pertama, santri yang teridentifikasi positif corona berasal dari Sidoarjo. Kasus ini diketahui setelah Dinas Kesehatan Ponorogo mendapat informasi dari Dinkes Jatim bahwa ayah salah satu santri di Pondok Modern Gontor, dengan nama dan alamat disebut spesifik, positif Covid-19, pada Ahad (5/7).
Selang dua hari kemudian, Rabu (8/7), Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni kembali mengumumkan hasil tes usap PCR di BPTKL Surabaya yang mengonfirmasi adanya enam santri, dari total 10 kasus baru, yang terkonfirmasi di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ponorogo.
Dari enam santri itu, dua orang di antaranya berasal Makassar, satu santri dari Manado, satu santri dari Banjarmasin, satu santri dari Ternate, dan satu santri lagi dari Gowa, Sulawesi Selatan. Sama seperti santri terpapar Covid-19 pertama asal Sidoarjo, keenam santri asal luar Jawa ini diketahui masuk Pondok Gontor dengan membawa surat keterangan sehat, namun tanpa disertai hasil tes cepat (rapid test) Covid-19.