REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menggulirkan rencana melakukan redenominasi rupiah. Rencana redenominasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Sebenarnya wacana redenominasi ini bukan hal yang baru.
Menanggapi rencana redenominasi tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sarmuji, menilai redenominasi rupiah sebenarnya suatu hal yang bagus untuk dilakukan. Hanya saja membutuhkan syarat-syarat yang ketat, salah satunya kondisi ekonomi Indonesia harus stabil pada saat pelaksanaan.
"Syaratnya kondisi perekonomian harus dalam keadaan stabil pada waktu redenominasi dilaksanakan," tegas politikus Partai Golkar, Kamis (9/7).
Maka dengan demikian, kata Sarmuji, untuk satu tahun ini sebaiknya pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia dan juga dunia tengah digoyang oleh pandemi Covid-19 hingga saat ini. Ia memperkirakan tahun depan ekonomi tumbuh bagus dan diperkirakan dalam jangka menengah stabil.