Jumat 10 Jul 2020 02:41 WIB

Pemerintah Beri Kelonggaran WNA yang Overstay

WNA masih diberi dispensasi dan tak bayar denda atau overstay WNA diputihkan

Red: Esthi Maharani
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia masih memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visanya (overstay) selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru.

"Terkait pertanyaan mengenai izin tinggal, pemerintah responsif, warga negara asing yang izin tinggalnya habis, apa KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap) habis, sampai sekarang masih diberi dispensasi tidak perlu membayar denda, karena overstay ini diputihkan," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, Kamis (9/7)

Keterangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020. Berdasarkan aturan tersebut, WNA tidak perlu membayar denda overstay.

Namun, jika WNA telah overstay lebih dari 60 hari dari sebelum 1 Januari 2020, maka pemerintah akan mengajukan pencekalan sementara bagi mereka jika nantinya ingin masuk ke Indonesia, demikian keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.