REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menangkap tersangka DA, petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. DA menjadi tersangka pelaku kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
"Kami sebagai kuasa hukum dari korban minta pihak kepolisian tangkap DA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, di Bandar Lampung, Kamis (9/7).
Menurutnya, hal tersebut perlu segera dilakukan untuk mengurai secara komprehensif dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur, termasuk indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka juga patut diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, sesuai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.
"Kami mendesak Polda Lampung agar DA segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini sampai perkara ini terang," katanya menegaskan.
Menurut dia, LBH Bandarlampung melihat, dengan ditetapkannya status tersangka kepada DA, pihak kepolisian wajib menangkap dan menahan yang bersangkutan sesuai dengan penjelasan Pasal 20 KUHP huruf a: Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.
Penangkapan tersangka pelecehan anak tersebut, lanjut dia, agar potensi tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat diminimalisir sedini mungkin, sebab, penetapan tersangka hanya awal dari upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, ini merupakan langkah awal bagi Kepolisian Daerah Lampung untuk segera memeriksa tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara pencabulan ini secara mendalam serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini," katanya.