Kamis 09 Jul 2020 16:06 WIB

LBH Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Penangkapan untuk membongkar adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menangkap tersangka DA, petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. DA menjadi tersangka pelaku kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

"Kami sebagai kuasa hukum dari korban minta pihak kepolisian tangkap DA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, di Bandar Lampung, Kamis (9/7).

Menurutnya, hal tersebut perlu segera dilakukan untuk mengurai secara komprehensif dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur, termasuk indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka juga patut diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, sesuai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.