Kamis 09 Jul 2020 16:13 WIB

Fatwa Qardhawi: Hikmah Poligami Rasulullah SAW (2)

Nabi Muhammad menikahi Siti Khadijah yang berusia 40 tahun dengan beberapa anak

Rep: Syahrudin el-Fikri/ Red: Elba Damhuri
Kaligrafi Muhammad SAW. Ilustrasi
Foto: .
Kaligrafi Muhammad SAW. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID -- Jika kita bayangkan bahwa Allah menyuruh Nabi memilih empat orang untuk menjadi ibu-ibu kaum mukmin di antara sembilan istri beliau, dan menceraikan lima orang lainnya yang berarti menghalangi mereka untuk mendapatkan kemuliaan, ini tentu merupakan sesuatu yang sangat sulit.

Siapakah di antara wanita-wanita utama itu yang harus dijauhkan dari rumah tangga kenabian dan dijauhkan dari kemuliaan yang telah mereka peroleh itu?

Karena itu, berlakulah kebijaksanaan dan hikmah Ilahi agar mereka tetap menjadi istri-istri beliau, sebagai kekhususan bagi Rasul yang mulia dan sebagai pengecualian dari kaidah umum.

Allah berfirman, “... bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadid: 29).