REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menangkap belasan muda-mudi di sebuah tempat kos di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (8/7). Para muda-mudi itu diduga sedang melakukan pesta minuman keras (miras) dan meresahkan warga sekitar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salah satu kosan di Kecamatan Tawang. Kegiatan penghuni kos di tempat itu dianggap meresahkan warga. "Berdasarkan laporan dari warga, kosan itu sering digunakan untuk pesta miras oleh para penghuninya," kata dia, Kamis (9/7).
Menurut dia, saat dilakukan penggerebekan ke lokasi, petugas Satpol PP menemukan sembilan orang laki-laki dan dua orang perempuan. Total terdapat 11 orang yang dibawa petugas ke kantor Satpol PP.
Selain mengamankan muda-mudi yang sedang pesta miras, Satpol PP juga menemukan tiga plastik berisi miras dan satu botol miras yang masih tersisa setengahnya. Satpol PP juga menemukan banyak botol miras kosong. "Diindikasi mereka memang sering pesta miras," kata dia.
Yogi mengatakan, rata-rata muda-mudi yang dibawa masih berusia 20 tahunan. Namun, ada satu orang yang masih berusia 17 tahun. Untuk yang masih di bawah 17 tahun itu dipanggil orang tuanya untuk pembinaan.
Ia mengimbau warga untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan di lingkungannya. "Kita akan siap melakukan penindakan kalau ada laporan dari masyarakat, untuk kamtibmas," kata dia.