Kamis 09 Jul 2020 16:16 WIB

Insentif Tenaga Medis Rp 3,7 Miliar Cair di Bali

Insentif sudah ditransfer ke masing-masing fasilitas kesehatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mencairkan insentif sebesar Rp 3,7 miliar bagi tenaga medis dan non-tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di provinsi itu (Foto: ilustrasi tenaga medis)
Foto: Antara/FB Anggoro
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mencairkan insentif sebesar Rp 3,7 miliar bagi tenaga medis dan non-tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di provinsi itu (Foto: ilustrasi tenaga medis)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mencairkan insentif sebesar Rp 3,7 miliar bagi tenaga medis dan non-tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di provinsi itu. Dana tersebut sudah ditransfer ke masing-masing fasilitas kesehatan sepekan lalu.

"Dana insentif yang sudah ditransfer ke rekening bendahara di masing-masing kabupaten/kota di Bali, selanjutnya bendahara yang mengirimkan untuk masing-masing tenaga medisnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Kamis (9/7).

Baca Juga

Suarjaya merinci, untuk dokter spesialis per bulannya maksimal sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, perawat atau bidan sebesar Rp 7,5 juta. Sementara, tenaga 'tracing contact' di Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp 5 juta, dan tenaga kebersihan serta pramusaji sebesar Rp 2,5 juta. Meskipun sudah ditentukan batas maksimal, untuk besaran insentif yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat kehadiran tenaga medis dan nonmedis masing-masing.

"Insentif sebesar Rp 3,7 miliar itu untuk insentif selama tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei yang diberikan pada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit rujukan penanganan COVID-19," ucapnya.

Suarjaya mengatakan akan ada penambahan lagi dana insentif untuk tenaga non-medis yang bertugas di RSUP Sanglah. "Yang tenaga non-medis di RSUP Sanglah karena belum masuk di Pergub. Kami akan revisi dulu. Jadi nanti tidak Rp 3,7 miliar tetapi akan ada tambahan lagi," tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan, untuk non-tenaga kesehatan di RSUP Sanglah insentif akan diminta ke Pemprov Bali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkes soal insentif, yakni hanya tenaga kesehatan saja yang dibayarkan.

"Tetapi kami di daerah memperluas itu, karena realitasnya bukan hanya tenaga kesehatan saja, seperti sopir ambulans juga yang antar pasien positif, tetapi nilainya beda-beda," kata Dewa Indra.

Untuk insentif tersebut, pihaknya sebelumnya menargetkan bisa terealisasi pada Juli 2020, setelah dirampungkan verifikasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement