REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyarankan agar pemerintah segera memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi tegas bagi yang melanggar. Apalagi, mengingat lonjakan kasus Covid-19 setelah diberlakukannya New Normal.
"Saya kira melihat kondisi masyarakat kita agak sulit kembali ke PSBB jika tidak disertai sanksi yang tegas, dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang tetap stay at home tercukupi," ujar Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah kepada Republika.co.id, Kamis (9/7).
Apabila tidak diberlakukan kembali PSBB dengan sanksi, kata Harif, maka solusinya adalah gerakan penerapan protokol kesehatan harus diperketat di semua tempat.
Sejak pemberlakukan New Normal, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pada Rabu (8/7), jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta menembus angka 13.069, naik 344 pasien dari hari sebelumnya. Di Jawa Barat terjadi klaster baru penyebaran Covid-19, yaitu hampir sebanyak 200 siswa Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) Kota Bandung yang terpapar.
Kebutuhan rapid test juga semakin besar, namun harganya yang berbeda di setiap rumah sakit dan cukup mahal, memberatkan masyarakat untuk melakukan tes mandiri. Untuk itu, PPNI mengapresiasi upaya Pemerintah yang memberi batasan tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Harif, hal ini tentunya juga sangat membantu petugas kesehatan dan keluarga mereka. "Karena perawat masih banyak juga belum di screening, jika harganya terjangkau bisa kita screening mandiri kalau belum dapat dari institusi, dan untuk keluarga perawat. Tapi yang dibutuhkan juga sebenarnya test PCR, bukan sekedar screening," kata Harif.