Kamis 09 Jul 2020 16:29 WIB

Pemkot Balikpapan Pelajari Batasan Tarif Tertinggi Tes Cepat

Klinik dan rumah sakit, termasuk swasta, memiliki bahan tes cepat yang mahal.

Red: Bilal Ramadhan
Rapid Test (Ilustrasi).
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan masih mempelajari surat edaran Kementerian Kesehatan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang menyebut batas tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu. Mengingat bahan baku rapid test diperoleh dengan harga lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah tersebut.

“Harga bahan bakunya saja sudah lebih dari Rp 150 ribu. Ini klinik dan rumah sakit, termasuk swasta punya, masih punya bahan yang dibeli saat mahal-mahalnya itu,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, di Balikpapan, Kamis (9/7).

Karena itu, menurut dia, bila harga itu ditetapkan sekarang maka sejumlah fasilitas kesehatan akan mengalami kerugian sebab bahan-bahan rapid test (tes cepat) saja sementara ini baru bisa didapat dengan harga lebih dari Rp 150 ribu.

Balikpapan memiliki 30 fasilitas kesehatan berupa rumah sakit ataupun klinik yang bisa memberikan layanan rapid test. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty, tidak ada satu pun dari fasilitas ini yang mendapatkan bahan baku tes di bawah harga Rp 150 ribu untuk sekali tes.