Jumat 10 Jul 2020 04:07 WIB

Fatwa Qardhawi: Hikmah Poligami Rasulullah SAW (4-habis)

Ada hikmah di semua pernikahan Nabi Muhammad SAW.

Rep: Syahrudin el-Fikri/ Red: Elba Damhuri
kaligrafi bertluliskan Muhammad
Foto: wikipedia
kaligrafi bertluliskan Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID -- Ummu Habibah adalah anak perempuan Abu Sufyan, pemuka kaum musyrik yang getol memusuhi umat Islam. 

Ummu Habibah meninggalkan ayahnya, dan ia mengutamakan hijrah bersama suaminya, berlari meninggalkan agamanya. Kemudian suaminya membelot (murtad), dan Ummu Habibah sendirian dalam keterasingan.

Maka apakah yang harus dilakukan Nabi SAW? Apakah beliau harus membiarkannya terkatung-katung tanpa dipelihara dan diperhatikan? Tidak, tidak begitu.

Beliau datang untuk menghilangkan gundah gulananya dan menenangkan hatinya. Lalu beliau mengutus Raja Najasyi untuk mewakili beliau mengawini Ummu Habibah dan membayar maharnya.

Terjadilah perkawinan antara Rasulullah SAW dengan Ummu Habibah, padahal antara beliau dan wanita ini tersekat oleh lautan dan padang pasir. Perkawinan ini beliau lakukan untuk memperbaiki keadaannya dalam keterasingan seperti itu.

Hikmah lain yang dapat saya kemukakan ialah bahwa perkawinan Nabi SAW dengan putri Abu Sufyan ini ialah karena diharapkan akan timbul kesan dan dampak yang baik dalam hati Abu Sufyan, yaitu menghentikan sikap permusuhannya dan mengurangi serangannya terhadap Nabi SAW setelah terjadi ikatan kekeluargaan di antara keduanya.

Kalau kita cari latar belakang perkawinan Nabi SAW dengan istri-istri beliau itu, niscaya akan kita dapati hikmah yang hendak beliau gapai dengan perkawinan beliau dengan masing-masing mereka. Jadi, perkawinan beliau bukan karena syahwat, bukan karena hawa nafsu.

Poligami yang dilakukan Rasulullah SAW mengandung banyak hikmah dan berbagai kemaslahatan. Selain itu, untuk mengikat umat Islam dengan agama. Lebih-lebih karena ikatan keluarga melalui pernikahan dan ikatan kesukuan atau kebangsaan mempunyai nilai sangat besar

Oleh sebab itu, Nabi SAW ingin menghimpun mereka dan menjadikan mereka bangga terhadap Islam dan mengikat mereka dengan agama ini. Serta memecahkan berbagai problema kemasyarakatan dan kemanusiaan melalui perkawinan.

Di samping itu, tujuan Rasulullah SAW menikahi mereka agar mereka menjadi ibu-ibu kaum mukmin dan menjadi guru umat dalam risalah keluarga dan wanita sepeninggal beliau. Istri-istri Rasulullah ini diharapkan nantinya dapat meriwayatkan kehidupan rumah tangga beliau kepada manusia. Hingga mengenai masalah yang paling khusus.

Sebab, tidak ada satu pun aspek kehidupan beliau yang harus dirahasiakan dari orang banyak. Tidak ada seorang pun manusia dalam sejarah melainkan punya rahasia rahasia yang ditutupi. Tetapi Nabi SAW bersabda, "Ceritakanlah kepada orang banyak tentang aku." Keterbukaan beliau ini tidak lain untuk mengajari dan membimbing umat Islam.

Kemudian, Rasulullah SAW disamping menjadi teladan yang baik bagi kaum Muslimin dalam segala hal yang berhubungan dengan kehidupan ini, beliau SAW juga menjadi teladan bagaimana seseorang dalam pergaulan dengan istri dan keluarganya.

Seorang Muslim akan melihat teladan yang baik pada diri Rasulullah SAW jika ia kawin dengan seorang wanita janda, atau perawan. Atau wanita yang usianya lebih tua daripada beliau, atau lebih muda. Disamping itu, orang juga akan melihat apakah beliau SAW menikah dengan wanita yang cantik atau yang tidak cantik, yang berkebangsaan Arab atau bukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement