REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat bantahan soal proyek reklamasi Ancol yang menuai kritil dan kecaman masyarakat. Bantahan berupa klarifikasi ini disampaikan Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Feirully Irzal, dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta pada, Rabu (8/7).
Dia menegaskan, bahwa penjelasan yang diberikan dalam rapat Komisi B, menanggapi pertanyaan dari Anggota DPRD Gilbert Simanjuntak terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur. Dimana, kata dia, menurut Gilbert pada saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) Pulau L kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha bukan milik Ancol.
"Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 hektare, saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” (seluas ±20 hektare) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).