REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ingin melamar, pria Muslim harus mengetahui tentang status wanita yang disukainya. Karena, di dalam Islam dilarang untuk melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudara muslim lainnya.
Dalam buku “Risalah Al-Khatam”, Ahmad Zarkasih mengatakan, rasanya belum banyak yang tahu tentang aturan ini, bahwassanya seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki lain.
Menurut dia, selain dilarang oleh agama perbuatan itu juga tidak etis dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Secara eksplisit Nabi Muhammad Saw melarang dalam sabdanya. Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali bila saudaranya itu telah meninggalkannya atau memberinya izin.” (HR. Bukhari).
Ahmad Zarkasih menjelaskan, semua ulama juga sepakat bahwa berdosa bagi seorang laki-laki jika ia melamar wanita yang menerima lamaran laki-laki lain. Kemudian, pelamar kedua sambil menjanjikan hadiah dan janji kebahagiaan pernikahan yang lebih baik daripada pelamar pertama.
“Dalam hal ini di si laki berdosa dan wanita yang menerima pun berdosa. Tidak ada perdebatan ulama dalam hal ini,” kata Ahmad Zarkasih.
Apalagi, lanjutnya, jika lamaran itu datang dengan maksud dan tujuan untuk menjatuhkan lamaran pertama. Maka, menurut dia, dosa pasti akan berlipat didapatkan bagi orang yang melamar wanita yang sudah dilamar terebut.
Di samping itu, dia juga mengingatkan kepada setipa pria muslim untuk memberikan cincin di jari wanita yang sudah dilamarnya. Hal ini untuk menghindari pria muslim lainnya dari perbuatan dosa itu. Selain bisa menjaga wanitanya dari percobaan lamaran orang lain, cincin itu juga merupakan bentuk keseriusan.