REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Persoalan pencemaran di Sungai Bengawan Solo belum kunjung tuntas. Sejumlah perusahaan yang berada di sekitar DAS Bengawan Solo, diduga telah melanggar kesepakatan untuk megakhiri pembuangan limbah di sungai terpanjang di pulau Jawa tersebut.
Perihal masih berlanjutnya persoalan pencemaran di Sungai Bengawan Solo yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah tersebut, kembali diungkap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Yang membuat gubernur geram, upaya Pemprov Jawa Tengah guna mengakhiri persoalan pencemaran limbah tersebut sudah diupayakan dengan memberi peringatan tegas kepada perusahaan yang ada di sekitar DAS Bengawan Solo.
Baik perusahaan besar maupun indusri kecil di sekitar Sungai Bengawan Solo telah membuat dan melaksanakan komitmen untuk tidak membuang limbah ke sungai pada Desember 2019 lalu.
Gubernur juga memberikan waktu 12 bulan kepada seluruh perusahaan serta industry kecil yang ada di bantaran Bengawan Solo untuk memperbaiki instalasi pengelolaan limbahnya.
Apabila dalam tenggat waktu 12 bulan tersebut tidak dilaksanakan dan perusahaan tetap membuang limbahnya ke badan Sungai Bengawan Solo, maka gubernur mengancam bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Tetapi, hari ini terjadi pencemaran lagi di Bengawan Solo, meskipun tidak separah tahun lalu,” ungkap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat soal pencemaran Bengawan Solo, di Semarang, Kamis (9/7).
Selama ini, jelasnya, Pemprov Jawa Tengah berusaha mengendalikan pencemaran tersebut. Upaya tersebut relatif memberikan dampak setelah beberapa komunitas dan usaha kecil seperti pabrik ciu, peternakan babi dan industri tekstil sudah memperbaiki.
“Tetapi masih didapati beberapa di antaranya yang nekat membuang limbahnya langsung ke sungai Bengawan Solo,” tandasnya.
Fakta ini diperkuat dari rapat yang digelar bersama dengan instansi terkait dan perwakilan perusahaan tersebut. Gubernur bahkan sudah mendapatkan foto bagaimana pembuangan limbah dilakukan langsung ke Sungai Bengawan Solo, di wilayah Kabupaten Blora.
Terkait hal ini, dua perusahaan besar telah diminta keterangannya. Tanpa menyebut perusahaan yang dimaksud, gubernur menyebut salah satu perusahaan tersebut mengakui telah membuang langsung limbahnya ke sungai karena ada kerusakan IPAL.
“Walaupun perusahaan tersebut megaku sedang memperbaiki dan segera rampung dalam beberapa hari ke depan, saya sempat menegur keras perwakilan perusahaan tersebut,” tandasnya.
Apabila kerusakan IPAL tersebut tidak segera dibereskan dan tetap nekat membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo, maka Pemprov Jawa Tengah tidak akan segan memberikan sanksi tegas dan menutup pabrik tersebut.