Kamis 09 Jul 2020 17:30 WIB

Pengelola Pusat Perbelanjaan di Pamulang Mudahkan UMKM

Pengelola Pamulang Square memberi diskon sewa kios hingga 40 persen.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (9/7). Sebagian besar pelaku UMKM di sana terancam gulung tikar.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (9/7). Sebagian besar pelaku UMKM di sana terancam gulung tikar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Memahami kondisi yang sulit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengelola Pamulang Square memberi kemudahan berupa diskon sewa kios. Hanya saja, intervensi bantuan dari Pemerintah Kota Tangsel juga dinantikan.

Baca Juga

Chief Operasional Pamulang Square Eru Cipta mengaku telah mencari solusi terbaik agar pelaku UMKM bisa bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pamulang Square pun memberikan diskon harga sewa kios.

Pengelola Pamulang Square bisa memahami kondisi ini dan berusaha membantu pelaku UMKM bertahan.

"Kami putar akal untuk mencarikan solusi juga buat mereka. Kami berikan diskon harga sewa sampai 40 persen," kata Eru kepada Republika, Kamis (9/7).

Kesulitan yang dialami pelaku UMKM di area Pamulang Square kemungkinan akan terus berlanjut selama belum ada intervensi dari Pemkot Tangsel. Kata Eru, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setidaknya meyakinkan masyarakat lokasi perbelanjaan aman selama menerapkan protokol Covid-19.

Intervensi bisa dilakukan masing-masing OPD. Soal permodalan dari dinas koperasi dan UMKM, soal promosi ke masyarakat dari dinas pariwisata, soal protokol kesehatan dari dinas kesehatan. "Kalau tidak dibantu, maka 60 persen dari sisa UMKM di sini kemungkinan besar gulung tikar," ujar Eru.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel akan mengurangi serta menghapus PPh pelaku usaha jika omzetnya terpengaruh signifikan. Para pelalu usaha bisa melaporkan omzetnya ke Badan Pendapatan Daerah.

"Pelaku usaha bisa dapat insentif berupa pengurangan PPh. Tapi mereka harus melaporkan omzetnya ke Badan Pendapatan Daerah," ucap Benyamin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement