REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terus meningkatkan pengawasan dalam memberantas barang ilegal dan berbahaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menindak dua pelaku peredaran gelap 782,71 gram narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut diselundupkan melalui jalan tikus yang ada di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Sanggau.
Kepala Seksi BK dan Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinand Ginting, menuturkan berdasarkan informasi jajarannya yang turut serta melakukan penyelidikan dan pengungkapan narkoba itu dibawa oleh seseorang dari jalan tikus di kawasan hutan perkebunan milik masyarakat di sekitar PLBN Entikong. "Kita menduga mereka yang membawa barang tersebut itu masuk ke wilayah Indonesia pada malam hari dengan jalan kaki," ungkap Ferdinand, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya lagi, dan kemudian mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan "control delivery" hingga ke Pontianak. "Berbekal informasi ini, kita dari Bea Cukai melakukan koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dan akhirnya berhasil kita ungkap bersama," ujar Ferdinand.
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama jajaran Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Entikong dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
"Dugaan kita narkotika jenis sabu yang kita tangkap ini baru masuk dari Malaysia dan merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya pada beberapa waktu lalu," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan jajaran Bea Cukai Kalbagbar mengamankan dua orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu pada Senin (29/6) tengah malam di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang.
Tak tanggung-tanggung, Narkoba yang baru masuk ke Indonesia melalui jalan tikus di kawasan hutan perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Entikong ini sebanyak satu bungkus besar dengan berat 782,71 gram.
Terkait tangkapan narkoba jenis sabu ini ada dua warga Siantan Tengah kec. Pontianak Utara yakni seorang pria berinisial YK (38 tahun) dan seorang wanita berinisial HL alias MY (35).
Kedua warga Pontianak Utara ini tertangkap saat akan bertransaksi di depan SPBU Sui Ambawang, dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya. Hingga saat ini kedua warga tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar berikut barang bukti narkoba serta barang bukti terkait lainnya.