Kamis 09 Jul 2020 18:01 WIB

Peserta Tapera Bisa Cek Dananya Melalui Aplikasi

Di aplikasi juga diperoleh informasi kapan peserta miliki fasilitas pembiayaaan rumah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan ada transparansi yang dilakukan dalam mengelola uang masyarakat. Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan nantinya peserta Tapera bisa memeriksa uang tabungannya melalui aplikasi.
Foto: Prayogi/Republika
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan ada transparansi yang dilakukan dalam mengelola uang masyarakat. Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan nantinya peserta Tapera bisa memeriksa uang tabungannya melalui aplikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan ada transparansi yang dilakukan dalam mengelola uang masyarakat. Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan nantinya peserta Tapera bisa memeriksa uang tabungannya melalui aplikasi. 

"Jadi penabung bisa lihat tabungannya setiap saat dengan aplikasi yang sedang kita kembangkan," kata Adi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (9/7). 

Baca Juga

Dengan adanya aplikasi tersebut, Adi mengatakan, peserta dapat mengetahui perkembangan tabungannya. Begitu juga dapat mengetahui waktu kapan peserta dapat memiliki fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah. 

Transparansi tersebut menurutnya yang membedakan Tapera dengan tabungan perumahan lain. "Yang membedakan kami dengan lain adalah kami by name. Jadi yang nabung itu dalam Customer Information File (CIF) dan dia bisa tahu," ungkap Adi. 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Nurhayati mengatakan agar BP Tapera transparan maka peserta harus memiliki. Akun yang dibuka oleh Tapera, kaya Nurhayati, dapat diakses sendiri oleh peserta. 

"Sehingga mereka bisa melihat berapa besar dana yang mereka berikan dan dipotong pemerintah dan berapa persen mereka kelebihan dari dana itu," ujar Nurhayati. 

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto mengatakan, peserta yang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan hanya untuk persert masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas penghasilan Rp 8 juta. Selain itu juga peserta MBR yang belum memiliki rumah pertama baru bisa mendapatkan manfaat pembiayaan.

“Tentu ini dengan masa kepersertaan minimal 12 bulan terlebih dahulu dan mengikuti prosedur pemberian kredit yang berlaku,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, masa kesepakatan minumal 12 bulan baru bisa mendapatkan pembiayaan karena BP Tapera juga akan melihat terlebih dahulu saldo awal tabungan peserta pada periode tersebut. Untuk itu BP Tapera akan menentukan tabungan selama 12 bulan mencukupi atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement