Jumat 10 Jul 2020 06:58 WIB

DKP3 Kota Tangsel Keluarkan Tata Cara Jual Beli Hewan Qurban

Diprediksi penjualan hewan qurban tahun ini akan menurun akibat pandemi Covid-19

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Hewan Kurban
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Hewan Kurban

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keluarkan tata cara pembelian hewan qurban sesuai protokol kesehatan. Pelapak hewan qurban dan pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

“Pertama, tetap menerapkan jaga jarak fisik, penjual dan pembeli menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan jual beli. Kemudian menggenakan alat pelindung diri seperti masker yang higenis. Mengingat penularan virus Covid-19 mungkin terjadi,” kata Kepala Seksi Peternakan DKP3 Kota Tangsel Sandra Larasari saat dihubungi, Kamis (8/7).

Pemeriksaan kesehatan awal untuk hewan yang diperdagangkan juga kerap harus dilakukan. Pihaknya juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan  pedagang dan pembeli hewan qurban. Penjual hewan qurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi sakit saat menjual dagangannya.

Untuk penjual dan pengunjung harus tetap dalam kondisi higenis, minimal dengan membawa sabun cuci tangan maupun hand sanitizer sendiri. Pedagang juga diimbau menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer di lapak mereka.“Terakhir, penerapan higiene dan sanitasi. Cuci tangan pakai sabun atau CTPS atau bisa menggunakan handsanitizer,” katanya.

Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan DKP3 Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar menyebutkan hewan ternak qurban bukan penular Covid-19. Ia menginformasikan bagi seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir jika nantinya akan membeli hewan qurban. “Jadi tidak perlu khawatir dengan hewannya menularkan virus Corona,” jelasnya.

Tidak ada tes swab untuk setiap hewan qurban yang dijual di sejumlah lapak pedagang. Kesehatan hewan yang dari luar wilayah dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan ternak wilayah asal. “Disamping pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas dinas,” katanya.

Menurutnya, jenis penyakit yang mesti diwaspadai dan biasa menjangkit hewan qurban adalah anthrax. Anthrax merupakan penyakit infeksi yang menular pada hewan ternak. “Maka itu perlu kita cek surat keterangan kesehatan hewan dan pemeriksaan on the spot secara bertahap,” jelasnya.

Jumlah lapak pedagang hewan qurban yang tersebar di tujuh kecamatan kota Tangerang Selatan masih belum dapat diperkirakan. Mengingat Hari Raya Idul Adha masih menyisakan kurang lebih tiga minggu. Untuk kemungkinan lapak hewan qurban masih akan bertambah.

Prediksi pembelian hewan qurban pada tahun 2020 juga belum dapat dipastikan apakah mengalami peningkatan atau penurunan. Meski diprediksi akan mengalami penurunan sebab dampak pandemi Covid-19 terhadap berbagai sektor membuat daya beli turun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement