REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, sebanyak 50 jamaah tabligh dari Indonesia di India telah dibebaskan. Sebelumnya, sebagian jamaah tabligh asal Indonesia sempat berurusan dengan kasus hukum di India.
"Setelah penantian panjang yang konsisten dan intensif dari kami, 50 jamaah tabligh WNI yang melalui proses hukum telah dibebaskan, 16 di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (4/7) lalu, sedangkan 34 lainnya rencananya akan dipulangkan pada 17 Juli 2020," ujar Menlu Retno dalam press briefing pekanan soal penanganan Covid-19 dalam live streaming Youtube Channel Sekretariat Kepresidenan RI, Kamis (9/7).
Pemerintah RI pun terus mengupayakan pemulangan para jamaah tabligh dari India. Ini mengingat hubungan baik antara Indonesia dan India, Indonesia telah meminta Otoritas India agar mengizinkan semua Jamaah Tabligh Indonesia yang tersisa untuk kembali ke Tanah Air.
Kemenlu mencatat, sebanyak 751 WNI yang merupakan jamaah tabligh telah berada di India. Sementara total keseluruhan jamaah tabligh yang tersebar di luar negeri di selurruh dunia ada di 799.
"Terdapat 751 WNI anggota jamaah tabligh berada di India, 13 orang di Nepal, 12 di Oman, 10 di Malaysia, tujuh di Pakistan, lima di Nigeria, dan satu WNI jemaah tabligh di Nepal," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha beberapa waktu lalu.
Ratusan jamaah tabligh tertahan pulang karena aturan karantina di negara-negara setempat dan adanya sebagian jamaah yang harus melakukan proses hukum terutama di India. Tuduhan pelanggaran yang ditujukan di antaranya kelalaian yang menyebabkan penyebaran pernyakit, penyalahan aturan tentang pandemi, dan menolak ketentuan pemerintah India menyoal kebijakan pengelolaan bencana.