REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sebab, KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI.
"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7).
KPK, kata Ali, menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung. Selama proses hukum berlangsung, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.
"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ujar Ali Fikri.
Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). "Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutur Ali.
Pada 20 Mei 2020 lalu, tim penyidik KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT) di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). OTT saat itu terkait penyerahaan uang tunjangan hari raya (THR)
Kasus dilimpahkan ke kepolisian, tetapi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tak ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.