REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Warga Kota Solo kini semakin mudah dalam membayar pajak dengan inovasi pembayaran pajak secara daring. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meluncurkan inovasi Peningkatan Pelayanan Online Pembayaran Pajak Solo Destination di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kamis (9/7).
Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan, ada empat inovasi yang diluncurkan, yakni integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara BPPKAD dengan Badan Pertanahan Nasional, Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pendapatan dan SIMDA Keuangan, alternative pembayaran pajak dengan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) serta E-Pelayanan Pajak.
Pemkot Solo sudah berkomitmen untuk selalu meningkatkan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. "Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, kami berharap masyarakat khususnya wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor. Cukup di rumah," kata Yosca di Solo, Jawa Tengah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap pembayaran pajak dan retribusi secara daring dapat mendongkrak capaian pendapat asli daerah (PAD). Dia mencontohkan integrasi data BPHTB anatara BPPKAD dengan BPN dapat menghapus praktik manipulasi luas dan nilai objek pajak tanah. Manipulasi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya potensi pemasukan dari sektor BPHTB.
"Sekarang sudah tidak akan terjadi. Selain itu, kalau dulu bayar pajak hanya tanahnya saja sekarang tidak bisa ditutup-tutupi, bangunannya juga kena pajak," kata Hadi.
Wali Kota juga berharap, inovasi pelayanan tersebut dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "Prinsipnya Pemkot Solo terus meningkatkan inovasi tanpa korupsi," ujar Hadi.