Kamis 09 Jul 2020 21:35 WIB

Polisi Identifikasi 17 dari 305 Korban Eksploitasi Seksual

Korban tersangka eksploitasi seksual anak asal Prancis diduga mencapai 305 orang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah polisi mengawal tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri) usai gelar perkara eksploitasi seksual terhadap anak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.
Foto: ANTARA/ADAM BARIQ
Sejumlah polisi mengawal tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri) usai gelar perkara eksploitasi seksual terhadap anak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengindentifikasi 17 dari 305 anak yang menjadi korban eksploitas seksual warga negara asing asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65 tahun). Tidak hanya melakukan pelecehan seksual, Frans diduga kerap merekam aksinya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut. "Sejauh ini kita sudah identifikasi 17 korban anak di bawah umur," kata Yusri, Kamis (9/7).

Baca Juga

Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65). Polda Metro Jaya menyebutkan korban FAC mencapai 305 orang yang semuanya di bawah umur.

Jumlah korban ini diketahui setelah polisi memeriksa laptop milik tersangka dan menemukan ratusan video saat tersangka melecehkan korbannya. "305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

photo
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (depan kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (depan kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak. - (ANTARA/ADAM BARIQ)

Polisi menduga setiap beraksi, Frans selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan. "Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana. 

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi mengenai kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur pada sebuah hotel di Tamansari, Jakarta. Polisi kemudian menyelidiki informasi itu dan mendapati Frans tengah bersama dua anak perempuan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Frans diduga menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Tersangka berusia 65 tahun itu kerap berpindah-pindah hotel di wilayah Jakarta Barat untuk melancarkan aksinya. Namun, polisi menduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Menurut Nana, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus yang dilakukan tersangka, yakni mencari anak-anak dan menawarkan mereka pekerjaan sebagai foto model. 

photo
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (tengah) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak. - (ANTARA/ADAM BARIQ)

Namun, tersangka justru melecehkan mereka secara seksual. Sebelum melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, tersangka mendandani korbannya dengan berbagai kostum. Selain itu, tersangka juga merekam tindakan pelecehan seksual tersebut. 

Setelah menyetubuhi anak-anak tersebut, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Tak jarang, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap anak yang menolak melakukan hubungan seksual dengannya.

"Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang," tutur Nana.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Di antaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, satu unit laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua buah vibrator. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement