REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wajib pajak di Solo, Jawa Tengah kini bisa membayar pajak menggunakan QRIS yang ada di aplikasi pembayaran yang mereka miliki. Pemerintah Kota Solo terus mengupayakan agar pembayaran rupa-rupa kewajiban oleh warga kepada pemda bisa menggunakan teknologi ini.
Baca Juga
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Jawa Tengah, Bambang Pramono, memaparkan mengenai pembayaran pajak melalui QRIS. Nantinya, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan mengeluarkan kode QR.