Kamis 09 Jul 2020 21:57 WIB

In Picture: Protokol Kesehatan Bagi Tahanan Baru di Rutan Kelas Solo

.

Rep: Muhammad Ayudha/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menerima tahanan baru dari Polresta Solo di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan diantaranya tahanan sudah menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menerima tahanan baru dari Polresta Solo di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan diantaranya tahanan sudah menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mendata tahanan baru di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan diantaranya tahanan sudah menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan.

Tahanan baru sudah harus menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement