REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tembakau yang menjadi bahan baku rokok mulai dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah. Tembakau dibawa oleh para pedagang spanyol.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, semenjak tembakau dikenal, dan digunakan untuk pembuatan rokok, para ulama Islam telah berbeda pendapat tentang kebolehannya. Ulama yang lain berpendapat merokok hukumnya haram, di antaranya oleh Qalyubi (Ulama mazhab Syafii wafat: 1069H), ia berkata, "Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para syaikh kami berpendapat rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya," Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli.
lbnu Allan (Ulama mazhab Syafii wafat: 1057 Hijriyah) As Sanhury (Mufti mazhab Maliki di Mesir wafat: 1015 Hijriyah), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali wafat: 1051 Hijriyah), Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi wafat: 1069 Hijriyah) juga menfatwakan haram hukumnya merokok, Al mausu'ah al fiqhiyyah al kuwaytiyyah. Merokok juga pernah dilarang oleh Khalifah Utsmany pada abad ke-12 Hijriyah. Orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama ini mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Merokok dapat merusak jantung, menjadi penyebab penyakit batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Dan Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya, dengan firmanNya,
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan", surat Al Baqarah ayat 195.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
"Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan", hadits riwayat lbnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani.
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai tipe penyakit kanker, menyebabkan penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh. Oleh karena itu, seluruh negara telah menerapkan pencantuman peringatan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok. Begitu juga Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi yang mengharamkan rokok dengan fatwa nomor: (4947), yang berbunyi, "Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar", Fatawa Lajnah Daimah.
Dengan adanya perbedaan pendapat para ulama tentang hukum merokok maka mereka juga berbeda pendapat tentang hukum menjualnya. Bagi ulama yang menghalalkan merokok maka hukum menjual dan mendapat keuntungan dari rokok adalah halal.
Dan berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan merokok, maka haram menanam dan menjual tembakau, begitu juga haram hukumnya menjual rokok serta keuntungan dari penjualannya merupakan harta haram. Berdasarkan sabda Nabi shallaIIahu ’alaihi wa saIIam,
"Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya", hadits riwayat Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani.
Sering didengar orang berkomentar, "Jika rokok diharamkan, Ialu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?
Andai komentar ini berasal dari non-Muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti rezaki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mendendangkan komentar tersebut.
Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan merusak tauhid Rububiyah, yaitu meyakini rezeki mereka bergantung kepada rokok dan bukan kepada Allah. Jangankan seorang Muslim, orang jahiliyah saja yakin Allah semata yang memberi mereka rizki, Allah berfirman,
قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ....فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُ
"Katakanlah (hai Muhammad kepada orang kafir Quraisy), "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? Maka mereka akan menjawab, "Allah", Alquran surat Yunus ayat 31.