REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap anak Wakil Wali Kota Tangerang berinisial AKM bersama tiga orang rekannya terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka diketahui membeli narkoba jenis sabu secara patungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya kepolisian menangkap tiga orang rekan AKM, masing-masing berinisial D, S, dan M. Yusri menyebut, ketiganya ditangkap pada Sabtu (6/6). "Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Yusri mengungkapkan, dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Kepada polisi, mereka mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 1,5 juta secara patungan bersama dengan AKM.
"Mereka patungan bersama-sama termasuk AKM di sini diambil seharga Rp 800 ribu, sisanya Rp 700 ribu dipecah bertiga D, S, M itu hasil pemeriksaan awal," ungkap Yusri.
Polisi kemudian meringkus AKM keesokan harinya, yakni Ahad (7/6). Keempatnya pun kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Yusri menambahkan, kuasa hukum para tersangka pun telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, kita masih menunggu dari BNNP apakah empat orang ini layak sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak, kita tunggu saja dari BNNP," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin pun mengakui anaknya tersandung kasus narkoba. Putra Sachrudin berinisial AKM tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dua pekan lalu.
"Ya saya mohon doanya saja, karena tidak ada orang yang bisa memilih. Enggak ada orang yang bisa memilih ujian hidup," kata Sachrudin saat dimintai keterangan di Hotel Allium, Kota Tangerang, Rabu (8/7).
Sachrudin tampak pasrah, sambil menjelaskan saat ini kasus yang telah menimpa putranya sudah diserahkan ke pihak kepolisian. “Ya pokoknya sudah serahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.