REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasiat merupakan bagian dari amanah yang dititipkan kepada seseorang. Agama melarang seorang Muslim mengubah wasiat yang diberikan.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 181 berbunyi: “Fa man baddalahu ba’da ma samiahu fa innama itsmuhu alalladzina yubaddilunahu innallaha sami’un alimun.” Yang artinya: “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Pakar tafsir terkemuka, Prof Quraish Shihab dalam kitabnya Tafsir Al-Mishbah mengatakan, ayat tersebut berbicara tentang larangan mengubah wasiat. Siapa yang mengubah wasiat, baik dengan menambah, mengurangi, atau menyembunyikan wasiat atau kandungannya adalah dilarang.
Larangan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Setelah seseorang mendapatkan wasiat yang telah jelas namun dia mengubahnya, maka dosanya akan ditimpakan kepada orang tersebut. Sebab sesungguhnya, Allah Maha Mendengar segala sesuatu, termasuk bisikan-bisikan dalam hal perbuatan wasiat.