REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW menegaskan haram hukumnya bagi suami berhubungan intim dengan istrinya yang sedang haid. Namun, jika tidak kuat menahan syahwat, nyatanya ada beberapa bagian dari istri haid yang halal untuk suami selain berhubungan intim.
Rasulullah SAW pernah mengatakan seorang suami boleh melakukan apa saja terhadap istrinya yang haid, kecuali berhubungan intim. Dalam kitab Al-Majmu Az-Zawaid wa Manba Al-Fawaid karya Alib Bin Abu Bakar Al-Haitami dijelaskan tentang apa-apa saja yang halal bagi suami terhadap istrinya yang haid.
Rasulullah SAW bersabda: “Ma fauqal-izari wa ma tahtal-izari minha haramun,”. Yang artinya: “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang ada di bawah kain sarung darinya adalah haram,”.
Istri Nabi, Aisyah binti Abu Bakar juga pernah bercerita ketika sedang haid, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mendekat. Namun, Aisyah memberitahu beliau sedang haid. Kemudian, Rasulullah pun memerintahkan Aisyah untuk mendekat dan menyingkapkan kedua pahanya.
Setelah menyingkapkan kedua pahanya, Rasulullah SAW pun meletakkan pipi dan dada beliau di atas kedua paha istrinya tersebut. Aisyah kemudian berkata: “Dan aku melingkarkan tubuhku di atas beliau sampai beliau merasa hangat dan tertidur,”.