REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan tersangka eksploitasi seksual anak di bawah umur berinisial FAC alias Frans (65 tahun) tidak kooperatif saat polisi memeriksa dirinya. Nana menyebut warga negara asal Prancis itu membuka laptop miliknya yang dikunci dengan menggunakan kata sandi.
"Barang bukti yang kami amankan salah satunya satu unit laptop. Ketika dari penyidik akan melakukan tracing, pelaku ini tidak kooperatif," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Nana menjelaskan, pihaknya kemudian meminta bantuan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersangka. Hasilnya, polisi menemukan ratusan video hubungan seksual tersangka Frans dengan anak di bawah umur.
"Akhirnya kami bekerja sama dengan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersebut dan diperoleh data 305 video mesum antara pelaku dengan anak di bawah umur," ungkap Nana.
Hingga saat ini dari ratusan video tersebut kepolisian baru berhasil mengidentifikasi sebanyak 17 orang. Sebagian besar korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 10, 13, dan 17 tahun di antara itu ya," papar dia.
Nana menjelaskan tersangka diduga melakukan aksinya sejak Desember 2019 hingga Juli 2020. Ia kerap berpindah-pindah hotel di wilayah Jakarta Barat untuk melakukan pelecehan seksual. Sebelum melakukan hubungan seksual, tersangka mendandani korbannya dengan berbagai kostum. Selain itu, tersangka juga merekam tindakan pelecehan seksual tersebut.
Anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modusnya, tersangka mencari anak-anak dan menawarkan mereka pekerjaan sebagai foto model. Kemudian ia mengajak korban ke hotel untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.
Setelah menyetubuhi anak-anak tersebut, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Tak jarang, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap anak yang menolak melakukan hubungan seksual dengannya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan kostum untuk yang digunakan untuk pemotretan korban, peralatan fotografi, alat bantu seks, hingga alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Frans dikenakan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI No.1 Tahun 2006 tentang perlindungan anak. Ia diancam pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.