Jumat 10 Jul 2020 08:02 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Online Kota Bandung Jumat 10 Juli

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
SIM Keliling:  Lokasi Layanan SIM Keliling Online Kota Bandung Jumat 10 Juli
SIM Keliling: Lokasi Layanan SIM Keliling Online Kota Bandung Jumat 10 Juli

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung, Jumat (10/7/2020) ada di 2 lokasi, yakni pertama di BTC, Jalan Dr Djunjunan, Pasteur dan Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta No 2, Bandung

Selain itu, Gerai SIM Online Festival Citylik, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung pun akan membuka layanannya.

Layanan SIM Keliling Online ini hanya bisa memperpanjang masa aktif SIM A dan C. Masa aktif SIM yang akan diperpanjang belum hangus atau tidak melebihi masa berlakunya.

Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, pemilik bisa memproses penerbita SIM Baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.

Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa pandemi Covid-19, terhitung tanggal 24 Maret-29 Mei 2020, dapat diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2020.

Dalam layanan SIM Keliling Online ini, peserta diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Peserta juga harus membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.

Layanan SIM Keliling Online Bandung ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Peserta pun harus membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement