Jumat 10 Jul 2020 08:26 WIB

Kemenhub: Tak Boleh Bermain Layangan di Kawasan Penerbangan

Warga dilarang bermain layangan, sinar laser dan balon udara di kawasan penerbangan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Warga bermain layangan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga bermain layangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penertiban layang-layang di sekitar wilayah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dilakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kegiatan tersebut berbahaya jika dilakukan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser, ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di KKOP seluruh bandara Indonesia,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10.7).

Novie mengatakan saat ini sering mendapatkan laporan terkait layang-layang di sekitar kawasan KKOP. Dia menegaskan hal tersebut sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dia mengatakan, masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Hanya saja, Novie menuturkan tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek tersebut masih rendah.

“Hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas,” jelas Novie.

Untuk itu, Novie mengharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dia menegaskan, secara tidak langsung hal tersebut juga memudahkan pengelola bandara serta stakeholders dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut KKOP adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan. Dengan begitu dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement