Jumat 10 Jul 2020 08:55 WIB

Anji Beri Saran Bagi Penyanyi yang Ingin Meng-cover Lagu

Anji mengingatkan agar penyanyi yang meng-cover lagu tak melanggar hak cipta.

Penyanyi Anji mengingatkan ada aturan dalam meng-cover lagu.
Foto: Republika/Umi Soliha
Penyanyi Anji mengingatkan ada aturan dalam meng-cover lagu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Anji dikenal sebagai salah satu yang kencang menyuarakan soal pentingnya menghargai hak cipta dari sebuah karya lagu. Di tengah maraknya penyanyi yang membawakan ulang lagu yang sudah pernah dibawakan penyanyi lain alias melakukan cover lagu di sejumlah platform media sosial seperti Youtube, Anji mengingatkan agar tak melanggar hak cipta.

"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa, cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengeklaim. Jadi, ketika diklaim sama pemilik lagu ini, kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," kata Anji di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Mantan vokalis band Drive itu mengatakan bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang penyanyi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu. Mengurus izin kepada publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut lebih dia rekomendasikan.

"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.

Hal yang sama, menurut Anji, berlaku juga ketika pencipta lagu atau penyanyi tersebut sudah meninggal dunia harus mendapat izin terlebih dahulu. Anji mengatakan royalti dari hak cipta sebuah lagu dapat menjadi salah satu aset berharga bagi seorang musisi. Untuk itu, penting menurut Anji setiap musisi mengetahui aturan mengenai hak cipta karya.

"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri. Harusnya seperti itu," kata Anji.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement