Jumat 10 Jul 2020 10:58 WIB

WNA Pedofil Kerap Pukuli Korbannya

Pelaku mencari korban di mal hingga anak-anak jalanan dengan iming-iming jadi model.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus eksploitasi seksual anak, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65 tahun) kerap memukuli korbannya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, tersangka Franz yang berkewarganegaraan Prancis kerap memukuli anak di bawah umur yang menolak berhubungan badan dengan tersangka.

"Bagi anak yang tidak mau disetubuhi, di sinilah unsur kekerasan juga ada. Anak itu ditempeleng bahkan ditendang," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Tersangka juga memberikan bayaran mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta rupiah untuk setiap anak yang dieksploitasi. Nana mengatakan, korbannya berusia antara 10 hingga 17 tahun.

Dia mencari korbannya di mal-mal hingga anak-anak jalanan dengan iming-iming menjadi model dan diajak ke hotel. Ketika sampai hotel, korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.

Nana mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.

Pihak Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Franz di salah satu hotel di Jakarta Barat. Saat penangkapan Franz, petugas juga turut mengamankan anak perempuan di bawah umur.

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto 76 D UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop berisi 305 video porno, puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement