Jumat 10 Jul 2020 11:33 WIB

Mendes PDTT Dianugerahi Doktor Honoris Causa dari UNY

Gelar dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa itu akan diberikan pada Sabtu (11/7).

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan menganugerahkan Doktor Kehormatan Honoris Causa untuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Gelar dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa itu rencananya diberikan pada Sabtu (11/7) besok.

Rektor UNY, Prof Sutrisna Wibawa, mengatakan, gelar doktor yang diberikan ke pria yang akrab disapa Gus Menteri ini berdasarkan hasil dari UNY bersama Tim Promotor. Yang mana, telah mempelajari semua dokumen atas portofolio sejak 1987.

Ia menerangkan, sejak 1987 Halim telah berkarir sebagai guru, dosen, anggota DPRD, wakil ketua DPRD, ketua DPRD hingga puncaknya menjadi Menteri Desa dan PDTT. Berdasarkan pengamatan itu, kunci keberhasilan Halim di pemberdayaan masyarakat.

"Cocok jika beliau sebagai Menteri Desa karena perhatiannya sejak awal terhadap pengembangan desa," kata Sutrisna, Jumat (10/7).

Sutrisna mengapresiasi Gus Menteri karena memiliki konsep Desa Surga atau Desa untuk Semua Warga yang memiliki titik berat dalam dua kunci utama. Yaitu, transformasi ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Potensi desa, kerja sama desa dan ekonomi desa dikembangkan. Tentunya, SDM tidak bisa dilepaskan. Karenanya, berdasarkan portofolio yang kita pelajari, UNY memutuskan memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada Abdul Halim Iskandar," ujar Sutrisna.

Sutrisna berharap, segala capaian yang selama ini dihasilkan Abdul Halim Iskandar, termasuk Doktor Honoris Causa, bisa terus dikembangkan. Serta, senantiasa bermanfaat untuk pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement