Jumat 10 Jul 2020 12:42 WIB

Bioskop di Bandung Belum Diizinkan Buka

Bioskop dan tempat hiburan di Bandung belum diizinkan buka kembali

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Pekerja menggunakan alat pelindung wajah saat menutup pintu seusai simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan bioskop dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Pekerja menggunakan alat pelindung wajah saat menutup pintu seusai simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan bioskop dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan bioskop dan tempat hiburan seperti karaoke belum dapat direlaksasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Alasannya, masih terdapat permasalahan menyangkut penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak.

"Bagaimana menyakinkan pemerintah physical distancing betul-betul berjalan, kan gak mungkin setengah jam sekali membuka pintu (mengecek penonton di ruangan). Sementara dari laporan monitoring belum meyakinkan kami," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (10/7).

Selain itu, ia mengungkapkan masalah yang timbul saat ini adalah adanya potensi virus covid-19 menyebar melalui udara sedangkan ruangan bioskop tertutup meskipun pengelola meyakinkan terdapat alat penghisap debu di ruangan.

"Tempat hiburan masih dikaji berdasarkan laporan dari pak Sekda masih perlu ada penyempurnaan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang perlu dilakukan oleh bioskop dan tempat hiburan," katanya.

Yana menambahkan, ojek online sudah mulai bisa beroperasi kembali mengangkut penumpang dan tidak harus terlebih dahulu melakukan rapid tes. Pihaknya masih akan menerapkan masa AKB selama dua pekan  ke depan termasuk melakukan revisi beberapa pasal di peraturan Wali Kota Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement