Jumat 10 Jul 2020 13:54 WIB

Pekerja Kantoran: Tes Cepat Rp 150 Ribu Masih Wajar

Tes cepat menjadi rujukan bagi perusahaan dalam penugasan karyawan ke luar kota.

Red: Bilal Ramadhan
Rapid Test (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Rapid Test (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pekerja kantoran di Jakarta menilai besaran tarif layanan tes cepat (rapid test) Covid-19 seharga Rp 150 ribu per orang masih relatif wajar.

"Untuk kisaran harga Rp 150 ribu saya kira standar-standar saja ya, masih bisa terjangkau dan wajar," kata pekerja swasta di Jakarta Pusat, Yohanes Martin.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi alat "rapid test" antibodi untuk Covid-19 seharga Rp 150 ribu. Harga itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7). Dalam surat itu diatur tarif tes cepat antibodi Rp 150 ribu per orang.

Yohanes adalah salah satu pekerja kantoran di Jakarta yang telah mengikuti "rapid test" di Rumah Sakit PGI Cikini, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis siang. Meski mengaku belum mengetahui seputar tarif resmi pelayanan tes cepat di Jakarta, namun tarif layanan dari rumah sakit dirasa wajar.