Jumat 10 Jul 2020 14:06 WIB

Polisi: Denny Siregar Pasti Kita Panggil

Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait kasus itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mas Alamil Huda
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya memastikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya terus diproses. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait kasus itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/7).

Yusuf memastikan, ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7) pekan lalu. Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement