Jumat 10 Jul 2020 14:18 WIB

Ini Penjelasan Pihak Ancol Lakukan Reklamasi

Jika ada destinasi wisata berkelas dunia maka wisatawan tak perlu ke luar negeri.

Red: Bilal Ramadhan
Suasana pulau reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pulau reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyebutkan perluasan daratan atau reklamasi yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 agar Ancol tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.

"Kalau pengembangan Ancol ini kecil, tidak sekalian besar dan ekspansi yang bagus, ketika ada kompetitor besar dan mempunyai modal besar,Ancol bisa selesai. Kemudian kan yang diamanahkan ke kita adalah inovasi," kata Sahir di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya usai rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/7), Sahir juga menerangkan, pengembangan Ancol dengan tempat rekreasi milik dalam negeri itu dapat menahan devisa untuk tidak keluar negeri.

Jika tempat rekreasi milik dalam negeri menyediakan destinasi wisata berkelas internasional maka sedikit wisatawan domestik yang akan memilih untuk ke luar negeri.