REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan supaya lebih fokus menjalani pemeriksaan terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama buronan 'kakap' Djoko Tjandra.
"Jadi yang menonaktifkan atasnya langsung yakni Camat Kebayoran Lama, dan camat sudah lapor ke saya," kata Marullah, Jumat (10/7).
Marullah menyebutkan, sejak penerbitan KTP elektronik buronan Kejaksaan Agung di Kelurahan Grogol Selatan, banyak instansi dan pihak-pihak yang meminta keterangan Lurah Grogol Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk inspektorat.
Agar pelayanan administrasi di Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan maksimal, maka Asep Subahan selaku Lurah dinonaktifkan dari jabatannya untuk bisa menyelesaikan pemeriksaan yang dijalaninya.
"Secara umum, ini banyak kaitannya, jadi banyak instansi mau tahu, tugas lurah banyak, kalau dia (lurah) repot mengurus dipanggil sana, dipanggil sini layanan terbengkalai, makanya sementara urus respon dulu yang mau cari keterangan dari dia," kata Marullah.
Sementara itu, Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan sesuai keputusan Wali Kota Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020.
"Keputusan penonaktifan keluar 9 Juli 2020, mulai nonaktifnya terhitung hari ini tanggal 10 Juli," kata Aroman.
Aroman menyebutkan, Asep Subahan hanya dinonaktifkan dari jabatan lurah karena ada pemeriksaan dari inspektorat terkait dugaan pelanggaran administrasi buntut dari penerbitan KTP elektronik buronan Bank Bali Djoko Tjandra.
Selama dinonaktifkan, Asep Subahan tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sembari menyelesaikan pemeriksaan dari inspektorat. Sedangkan tugas dan fungsi lurah dialihkan kepada pelaksana tugas.
"Sementara dibebastugaskan dalam proses pemeriksaan inspektorat, tapi bukan dicopot, hak sebagai lurah, jabatannya masih lurah, tapi dibebastugaskan sementara," kata Aroman.
Sebelumnya, koruptor 'kakap' Djoko Tjandra diketahui membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020, dengan KTP tersebut buronan Kejaksaan Agung tersebut mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Meski berstatus buronan, DjokoTjandra disebut-sebut juga hadir saat perekaman data KTP di kantor kelurahan. Ketika dia hadir yang didampingi pengacara, seluruh kamera pengintai CCTV di kantor kelurahan tersebut mati atau tidak berfungsi.