Jumat 10 Jul 2020 15:33 WIB

AS Klaim Punya Dasar Hukum Bunuh Qassem Soleimani

Menlu AS Mike Pompeo menyebut AS punya dasar hukum membunuh Qassem Soleimani

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Jenderal Qassem Soleimani (tengah). Menlu AS Mike Pompeo menyebut AS punya dasar hukum membunuh Qassem Soleimani. Ilustrasi.
Foto: Office of the Iranian Supreme Leader via AP,
Jenderal Qassem Soleimani (tengah). Menlu AS Mike Pompeo menyebut AS punya dasar hukum membunuh Qassem Soleimani. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menolak laporan pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum Agnes Callamard yang menyebut pembunuhan mantan komandan Pasukan Quds Mayor Jenderal Qassem Soleimani sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Washington menyebut laporan itu palsu.

“Kami menolak laporan palsu pelapor khusus PBB tentang pembunuhan yang ditargetkan melalui pesawat tak berawak dalam kasus jenderal Iran Qassem Soleimani. AS transparan mengenai dasar hukum internasional untuk serangan dan akan selalu bertindak untuk melindungi Amerika,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (9/7).

Baca Juga

Pompeo mengatakan pembunuhan Solemani merupakan pelaksanaan hak inheren pertahanan diri AS. Sebab hal itu dilakukan guna mencegah Iran mengambil tindakan permusuhan lebih lanjut terhadap pasukan dan kepentingan AS di Timur Tengah.

Menurutnya laporan Callamard telah memberi lebih banyak alasan untuk tidak mempercayai mekanisme hak asasi manusia (HAM) di PBB. AS telah hengkang dari Dewan HAM PBB dua tahun lalu.

Sebelumnya Callamard menyatakan pembunuhan Soleimani merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Hal itu karena AS tak memberikan bukti bahwa Soleimani mengancam pasukan dan kepentingan Washington di Timur Tengah.

“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS melanggar hukum,” kata Callamard dalam laporannya.

Callamard menilai pembunuhan Soleimani melanggar Piagam PBB. Dia menyerukan pertanggungjawaban atas tindakan tersebut. Soleimani dibunuh di Bandara Internasional Baghdad, Irak, pada 3 Januari lalu. Mobil yang ditumpanginya bersama rombongan ditembak pesawat nirawak AS.

Perintah pembunuhan Soleimani datang langsung dari Presiden AS Donald Trump. Menurut dia, Soleimani dibunuh karena memiliki rencana yang membahayakan para diplomat dan pasukan AS, tak hanya di Irak, tapi juga di kawasan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement