Jumat 10 Jul 2020 16:30 WIB

Akankah Pengadilan Internasional Berpihak ke Muslim Uighur?

Dunia menantikan komitmen Pengadilan Internasional untuk Uighur.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Dunia menantikan komitmen Pengadilan Internasional untuk Uighur. Muslim Uighur di Cina
Foto: Dokrep
Dunia menantikan komitmen Pengadilan Internasional untuk Uighur. Muslim Uighur di Cina

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pembela hak asasi manusia, Ewelina U  Ochab mengungkapkan pandangannya terhadap krisis hak asasi manusia yang dialami Muslim Uighur. Melalui tulisannya yang diunggah di Forbes, Ochab mengurutkan sejumlah kejahatan humanis yang terus menargetkan komunitas minoritas Tiongkok tersebut.  

"Selama beberapa tahun terakhir, beberapa outlet berita melaporkan tentang situasi mengerikan Muslim Uighur di China yang ditahan untuk tujuan pendidikan ulang," tulis Ochab yang dikutip di Forbes, Jumat (10/7).  

Baca Juga

"Ini diikuti penelitian mendalam yang menunjukkan bahwa komunitas minoritas agama menjadi sasaran perbudakan modern dan perempuan menjadi sasaran sterilisasi paksa," sambung pendiri Coalition for Genocide Response itu.  

Namun, terlepas dari tuduhan-tuduhan berat yang mengarah pada kekejaman massal, sebagai genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, komunitas internasional tidak berbuat banyak untuk memastikan bahwa dugaan kekejaman itu diselidiki dan para pelaku diadili.   

Menurut perempuan yang telah menulis lebih dari 30 laporan PBB, termasuk submisi lisan dan tertulis di sesi Dewan Hak Asasi Manusia dan Forum PBB tentang Masalah Minoritas ini, badan-badan internasional, seperti PBB, telah sangat diam, dengan beberapa pernyataan tidak berarti yang tidak mengikuti dengan tindakan tegas untuk mengubah nasib Muslim Uighur.  

Karena kelambanan ini, Aliansi Antar-Parlemen untuk China (IPAC), sekelompok legislator senior dari beberapa negara, meminta PBB untuk bertindak. Dalam pernyataannya, IPAC mengajukan resolusi kepada Majelis Umum PBB untuk melakukan penyelidikan atas situasi di wilayah Xinjiang.  

"Bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penentuan hukum yang tepat dibuat mengenai sifat dugaan kekejaman. Termasuk klaim bahwa Republik Rakyat Tiongkok mengejar dan menegakkan kebijakan terkoordinasi untuk mengurangi populasi kelompok minoritas di wilayah tersebut. Dan agar tindakan politik yang cepat dan tegas diambil untuk mencegah penderitaan lebih lanjut dari orang-orang Uighur dan minoritas lainnya di Cina. Komunitas internasional harus menunjukkan tekadnya untuk membela hak asasi manusia secara global,” tulis IPAC yang dikutip Ochab dalam tulisannya.  

"Investigasi kejahatan semacam itu adalah suatu keharusan. Namun, sama-sama, langkah-langkah perlu diambil untuk mempertimbangkan cara terbaik untuk menuntut para pelaku," sambung Ochab.  

photo
Polisi China berjaga di wilayah Xinjiang, tempat Muslim Uighur berada. - (AP Photo)

Menanggapi pertanyaan penuntutan, pada 6 Juli 2020, pengacara untuk Pemerintah Turkistan Timur di Pengasingan (ETGE) dan Gerakan Kebangkitan Nasional Turkistan Timur (ETNAM), telah menyampaikan komunikasi ke Kantor Kejaksaan (OTP) di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dan meminta penyelidikan dibuka terhadap para pemimpin senior Tiongkok untuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan terhadap Uighur dan komunitas lainnya.  

"Karena Tiongkok bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, maka ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial atas kejahatan yang diduga dilakukan di sana," jelas Ochab.    

Inisiator Hari Peringatan Internasional PBB untuk Korban dan Korban Penganiayaan Agama itu mengatakan, komunikasi dan lampiran bukti penyiksaan brutal yang dialami Muslim Uighur, mulai dari siksaan menggunakan sengatan listrik, pemaksaan untuk memakan daging babi dan minum alkohol, kontrol kelahiran bagi wanita Uighur di usia subur, hingga pemisahan paksa antara anak-anak Uighur dengan keluarganya ke panti asuhan, di mana ada laporan yang dapat dipercaya tentang percobaan bunuh diri oleh anak-anak, sangat diperlukan untuk membuat ICC bergerak.  

"Komunikasi membuat argumen penting dalam upaya untuk memastikan bahwa ICC terlibat dalam situasi Muslim Uighur di Cina. Pertanyaan tentang yurisdiksi harus, sangat mungkin, harus diajukan ke Pra-Pengadilan (seperti halnya Myanmar / Bangladesh) sebelum ICC dapat mengambil langkah berikutnya," ujarnya.  

"Sekarang, dunia akan melihat ICC menunggu keputusan apakah satu-satunya pengadilan internasional permanen akan melihat kekejaman terhadap komunitas Muslim Uighur yang teraniaya di Tiongkok," pungkas wanita yang tengah mengejar gelar PhD hukum internasional, hak asasi manusia dan etika medis itu.  

Sumber: https://www.forbes.com/sites/ewelinaochab/2020/07/07/could-the-international-criminal-court-investigate-atrocities-against-the-uighur-muslims-in-china/#26859fe52cbe 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement